Jumat, 31 Agustus 2012

Tugas IDK 2


Tugas IDK 2
            

 Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan dasar yang rumit dari manusia, yang memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi. Hal tersebut hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan dalam ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut. (Wikipedia, 2008). Definisi ini secara tersirat mensyaratkan pengetahuan luas, sikap profesional dan keterampilan khusus yang menunjukkan adanya hubungan antara profesi dengan dunia kerja dan pelatihan secara terus menerus setelah menyelesaikan pendidikan formalnya.

Keperawatan (khususnya di Indonesia) berkembang sebagai profesi yang tumbuh melalui perjalanan panjang, yang dimulai dari sebuah pekerjaan sosial menjadi vokasional, dan
akhirnya menjadi pekerjaan yang bersifat profesional. Namun sebagai profesi, keperawatan ternyata belum didukung oleh infra-struktur yang memadai sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003. Berdasarkan hal-hal tersebut, infrastruktur sebuah profesi dicirikan oleh :
1. Suatu profesi mensyaratkan pelatihan ekstensif sebelum memasuki sebuah profesi.
2. Berorientasi memberikan jasa untuk kepentingan umum dari pada kepentingan sendiri.
3. Adanya proses lisensi atau sertifikasi.
4. Memiliki organisasi profesi yang mengklaim mewakili anggotanya yang bertujuan memajukan profesi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Sesuai dengan butir-butir artikel dalam perjanjian saling pengakuan untuk jasa pelayanan keperawatan antar pemerintah negara-negara ASEAN (Mutual Recognition Arrangement on Nursing Services - Asean Free Trade Agreement) telah disepakati bahwa yang dimaksud perawat secara garis besar ada jenis, yaitu : perawat vokasional dan perawat profesional. Perawat profesional adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan mampu melakuklan praktik keperawatan yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang yang diakui oleh negara yang bersangkutan (MRA On Nursing Services, 2006 & Workshop APEC, 2006). Berdasarkan definisi tersebut maka perawat Indonesia masih sebagai perawat vokasi belum sebagai perawat profesional, karena belum memperoleh sertifikat RN serta sebelum memasuki sebuah organisasi profesi harus dilatih tentang keprofesian yaitu pra-registered nurse untuk memperoleh RN. Oleh karenanya keberadaan para lulusan pendidikan tinggi keperawatan Indonesia belumlah sempurna sebagai perawat tanpa adanya sertifikasi RN.
Sebagai profesi, perawat harus mampu melakukan regulasi profesi secara mandiri, melalui mekanisme yang dikembangkan bersama dengan pemerintah dan asosiasi industri baik didalam negeri maupun di luar negeri. Dengan kata lain, perawat harus menentukan sendiri melalui mekanisme kesepakatan bersama antar sesama komunitas perawat tentang sertifikasi ini, sebagaimana halnya profesi menetapkan ciri-ciri suatu profesi. Melalui pelatihan pra-registered nurse, para lulusan perawat disiapkan untuk dapat mengikuti ujian registered nurse yang akan mengantarkan perawat tersebut sebagai perawat profesional, yaitu RN. Registered Nurse (RN), merupakan suatu tanda yang di sepakati di negara-negara ASEAN dan APEC untuk pelaksanaan pelatihan, migrasi dan pertukaran tenaga ahli. Tanpa RN perawat Indonesia tidak akan mampu bersaing di tingkat internasional.
Demi harga diri bangsa, kompetensi bangsa ini seharusnya ditingkatkan sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia, khususnya perawat ke jenjang profesi yaitu RN. Permintaan dari negara maju untuk mengisi formasi RN dari Indonesia merupakan sebuah peluang yang perlu dijawab dengan kerja keras menyiapkan perawat untuk siap uji RN. Data dari BNP2TKI (2009), bahwa kebutuhan perawat di negara-negara maju seluruhnya membutuhkan perawat yang telah menyelesaikan pelatihan profesi dan memperoleh Registered Nurse (RN).
Mencermati situasi yang telah dipaparkan tersebut, kami Organisasi Profesi Keperawatan “Ikatan RN Indonesia” (IRNI). Merasa terpanggil untuk turut menyiapkan perawat Indonesia mampu melakukan uji profisiensi RN di Indonesia. Untuk pelaksanaan tersebut IRNI mengadopsi standar kompetensi RN sebagai common competency yang telah disepakati dan digunakan di negara-negara ASEAN dan Pasific Barat (Western Pacific & South East Asian Region). Standar Kompetensi RN tersebut telah diverifikasi di BNSP untuk dapat digunakan di Indonesia (Kep. BNSP no 76 /BNSP/XII/2008 tentang : Verifikasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Registered Nurse tanggal 5 Desember 2008) sebagai acuan pelatihan pra-RN dan Uji RN untuk perawat di Indonesia sebelum ke luar negeri atau perawat luar negeri yang akan bekerja di Indonesia serta PP no 31 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional (tambahan Lembar Negara no 4637). Pusdiklat Depkes RI sebagai pembina tertinggi pelatihan bidang kesehatan di Indonesia terutama pada akreditasi kurikulum mempunyai peran yang sangat mulia dan strategis mengantarkan perawat Indonesia menyiapkan diri mengikuti uji profisiensi RN melalui pelatihan pra-registered nurse

Tidak ada komentar:

Posting Komentar